Nilai Wajar PSAK 13 Properti Investasi

Jasa Revaluasi Aset Perusahaan untuk PSAK 13 (2015): Properti Investasi

Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk:

  • Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
  •   Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Untuk dapat mengklasifikasikan suatu properti sebagai properti investasi, harus memenuhi kedua kriteria berikut:

  •     Tujuan penggunaan (rental dan/atau kenaikan nilai), dan
  •     Jenis kepemilikan (dimiliki sendiri atau melalui sewa pembiayaan).

Contoh properti investasi adalah:

  • Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari.
  • Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan. (Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari, maka tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai.)
  • Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
  • Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi
  • Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.

Yang bukan merupakan contoh properti investasi adalah:

  • Properti yang dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha-sehari-hari atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembang untuk dijual.
  • Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga.
  • Properti yang digunakan sendiri, termasuk properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimilik untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang digunakan oleh karyawan, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual.
  • Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan.

Pengakuan

Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal.

Pengukuran

Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Biaya perolehan properti investasi adalah harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung, seperti biaya jasa hukum, pajak pengalihan properti, dan biaya transaksi lain.

Biaya perolehan properti investasi tidak termasuk:

  • Biaya perintisan (kecuali biaya yang diperlukan untuk membawa properti ke kondisi yang diinginkan sehingga dapat digunakan sesuai dengan maksud manajemen)
  • Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat hunian yang direncanakan
  • Jumlah tidak normal bahan baku, tenaga kerja, atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti.

Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai secara sewa dan dikelompokkan sebagai properti investasi mengacu pada PSAK 30 Sewa yaitu aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar properti dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum.

Setelah pengakuan awal, entitas dapat memilih antara model nilai wajar atau model biaya untuk kebijakan akuntansi atas seluruh properti investasinya. Untuk properti yang dikuasai melalui sewa operasi diklasifikasikan sebagai properti investasi, harus diukur menggunakan model nilai wajar. Untuk properti investasi yang nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal atas dasar berkelanjutan, harus diukur dengan model biaya.

Jika entitas memilih untuk menggunakan model nilai wajar, maka seluruh properti investasi akan diukur berdasarkan nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar properti investasi akan diakui sebagai laba atau rugi pada periode berjalan. Jika sebelumnya entitas telah mengukur properti investasi berdasarkan nilai wajar, maka entitas melanjutkan pengukuran properti tersebut berdasarkan nilai wajar hingga pelepasan bahkan jika transaksi pasar yang sejenis menjadi jarang terjadi dan harga pasar menjadi tidak banyak tersedia.

Entitas yang memilih untuk menggunakan model biaya, maka seluruh properti investasinya akan diukur sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16 Aset Tetap.

Transfer

Pengalihan ke atau dari properti investasi dilakukan jika dan hanya jika terdapat perubahan penggunaan yang dibuktikan dengan:

  • Dimulainya penggunaan oleh pemilik, dialihkan dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri.
  • Dimulainya pengembangan untuk dijual, dialihkan dari properti investasi menjadi persediaan.
  • Berakhirnya pemakaian oleh pemilik, dialihkan dari properti yang dimiliki sendiri ke properti investasi.
  • Dimulainya sewa operasi kepada pihak lain, dialihkan dari persediaan menjadi properti investasi.

Jika entitas menggunakan model biaya dalam pengukuran properti investasinya dan akan mengalihkan properti investasi tersebut menjadi aset yang digunakan sendiri (aset tetap) atau persediaan, maka nilai tercatatnya tidak berubah. Untuk properti investasi yang dicatat pada nilai wajar dan kemudian dialihkan menjadi aset yang digunakan sendiri atau persediaan, akuntansi selanjutnya mengacu pada PSAK 16 dan PSAK 14, yaitu biaya perolehan bawaan (deemed cost) digunakan sebagai nilai wajar pada saat dimulainya tanggal penggunaan.

Jika properti yang digunakan sendiri oleh pemilik berubah menjadi peroperti investasi dan akan dicatat menggunakan nilai wajar, entitas menerapkan PSAK 16 sampai dengan tanggal berakhir perubahan penggunaannya. Entitas memperlakukan perbedaan antara jumlah tercatat berdasarkan PSAK 16 dan nilai wajar dengan cara yang sama sebagaimana revaluasi berdasarkan PSAK 16. Penurunan jumlah tercatat properti akan diakui dalam laba rugi, tetapi jika terdapat surplus revaluasi yang terkait dengan properti tersebut, kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan mengurangi surplus revaluasi di ekuitas. Perlakuan atas timbulnya kenaikan jumlah tercatat adalah jika kenaikan tersebut membalik rugi penurunan nilai yang telah diakui sebelumnya atas properti tersebut, maka kenaikan diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba rugi tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan untuk mengembalikan nilai ke jumlah tercatat (setelah penyusutan) jika tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai. Sisa kenaikan yang ada diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan kenaikan surplus revaluasi di ekuitas. Selanjutnya pada saat properti investasi dilepas, surplus revaluasi di ekuitas dapat ditransfer ke saldo laba. Transfer dari surplus revaluasi ke saldo laba tidak melalui laba rugi.

Penghentian Pengakuan

Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepas atau ketika properti investasi tidak digunakan lagi dan tidak memiliki manfaat ekonomik di masa depan. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset dan diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya penghentian atau pelepasan.

Untuk mencatatatkan ke dalam Laporan Keuangan Nilai Wajar harus di Lakukan oleh KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik). Sebagaimana yang dimaksud kjppku.id memberikan bantuan konsultasi dalam melakakukan Penilaian Revaluasi Aset untuk memperoleh Nilai Wajar sesuai PSAK 13 melalui Call WA

Sumber: SAK Efektif per 1 Januari 2018

Jasa Penilaian

Jasa Penilaian

Penilaian Aset

Penilaian (Valuation) adalah pekerjaan profesi penilai untuk memberikan suatu opini nilai ekonomi pada saat tertentu dari suatu perusahaan dan/atau suatu aset (properti), dengan mengacu pada Kode Etik Penilai (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta bersifat independen.

Studi Kelayakan (Feasibility Study)

Studi Kelayakan Proyek (Feasibility Study) adalah studi atau penelitian dalam rangka untuk menganalisis, mengkaji dan menilai layak tidaknya proyek investasi yang akan dilakukan dengan berhasil dan menguntungkan secara ekonomis.

Pengawasan Proyek (Project Monitoring)

Pengawasan Proyek yang dimaksud disini adalah salah satu jasa yang lingkup kerjanya melakukan evaluasi atau pengawasan dan monitoring kegiatan suatu investasi proyek, seiring fasilitas pemberi kredit oleh suatu lembaga keuangan bank atau non bank kepada nasabahnya dalam rangka pengamanan penggunaan dana.

Menghitung Kelayakan Usaha

Menghitung Kelayakan Usaha

NPV (Net Present Value)

NPV adalah selisih antara present value dari investasi dengan nilai sekarang dari penerimaan-penerimaan kas bersih di masa yang akan datang. Untuk menghitung nilai sekarang perlu ditentukan tingkat bunga yang relevan.

NPV merupakan net benefit yang telah didiskon denganmenggunakan social opportunity cost of capital sebagai diskon faktor. NPV merupakan selisih antara pengeluaran dan pemasukan yang telah didiskon dengan menggunakan social opportunity cost of capital sebagai diskon faktor, atau dengan kata lain merupakan arus kas yang diperkirakan pada masa yang akan datang yang didiskontokan pada saat ini. Untuk menghitung NPV diperlukan data tentang perkiraan biaya investasi, biaya operasi, dan pemeliharaan serta perkiraan manfaat/benefit dari proyek yang direncanakan.

Net Present Value (NPV) merupakan keuntungan bersih yang berupa nilai bersih sekarang berdasarkan jumlah dari Present Value (PV).

Kriteria:

NPV > 0 (nol) →usaha/proyek layak (feasible) untuk dilaksanakan

NPV < 0 ( nol) →usaha/proyek ) /proyek tidak layak (feasible) untuk dilaksanakan

NPV = 0 (nol) →usaha/proyek berada dalam keadaan BEP dimana TR=TC dalam bentuk present value.

Untuk menghitung NPV diperlukan data tentang perkiraan biaya investasi, biaya operasi, dan pemeliharaan serta perkiraan benefit dari proyek yang direncanakan.

IRR adalah suatu tingkat discount rate yang menghasilkan NPV = 0 (nol). IRR adalah suatu nilai petunjuk yang identik dengan seberapa besar suku bunga yang dapat diberikan oleh investasi tersebut dibandingkan dengan suku bunga bank yang berlaku umum (suku bunga pasar atau Minimum Attractive Rate of Return/MARR). Pada suku bunga IRR akan diperoleh NPV=0, dengan kata lain bahwa IRR tersebut mengandung makna suku bunga yang dapat diberikan investasi, yang akan memberikan NPV = 0. Syarat kelayakannya yaitu apabila IRR> suku bunga MARR.

Metode IRR ini digunakan untuk mencari tingkat bunga yang menyamakan nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan di masa datang, atau penerimaan kas, dengan mengeluarkan investasi awal. Caranya, dengan menghitung nilai sekarang dari arus kas suatu investasi dengan menggunakan suku bunga yang wajar, misalnya 10 %. kemudian di bandingkan dengan biaya investasi, jika nilai investasi lebih kecil, maka di coba lagi dengan penghitungan suku bunga yang lebih tinggi demikian seterusnya sampai biaya investasi menjadi sama besar. Apabila dengan suku bunga wajar tadi nilai investasi lebih besar, maka harus di coba lagi dengan suku bunga yang lebih rendah sampai mendapatkan nilai investasi yang sama besar dengan nilai sekarang.

Menurut Gray et al (2007) IRR merupakan discount rate yang membuat NPV sama dengan nol, tetapi tidak ada hubungannya sama sekali dengan discount rate yang dihitung berdasarkan data di luar proyek sebagai social opportunity cost of capital (SOCC) yang berlaku umum di masyarakat (bunga deposito). Untuk menghitung IRR sebelumnya harus dicari discount rate yang menghasilkan NPV positif, kemudian dicari discount rate yang menghasilkan NPV negatif.

  • Jika IRR > SOCC maka proyek dikatakan layak
  • IRR = SOCC berarti proyek pada BEP
  • IRR < SOCC dikatakan bahwa proyek tidak layak.

Untuk menentukan besarnya nilai IRR harus dihitung dulu NPV1 dan NPV2 dengan cara coba‐coba. Jika NPV1 bernilai positif maka discount factor kedua harus lebih besar dari SOCC, dan sebaliknya.

Dari percobaan tersebut maka IRR berada antara nilai NPV positif dan NPV negatif yaitu pada NPV = 0.

Menghitung IRR NPV Kelayakan Bisnis
Call Now Button